TANJABTIM – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur tidak main-main dalam hal penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Tanjab.
Baru-baru ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap tiga laporan keji tersebut, yang menimpa korbannya yaitu gadis dibawah umur dan anak wanita yang masih belia.
Yang lebih memiriskan lagi, predator dalam aksi ini merupakan orang terdekat dari para korbannya, yang semestinya menjadi pelindung bagi wanita dibawah umur tersebut.
Dalam konferensi pers nya baru-baru ini, Kabag Ops Polres Tanjab Timur, Kompol Mukhlis Gea yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, Kasat Binmas Iptu Ses Ekowati dan Kanit PPA Aiptu Masriyanto, mengatakan, berkat kesigapan Unti PPA dalam menindaklanjuti setiap laporan yang ada, akhirnya tiga orang berhasil diamankan dari tiga laporan berbeda.
Para pelaku ini sendiri merupakan orang terdekat dari masing-masing korbannya. Dan untuk para korbannya, dua orang wanita berusia 17 tahun dan satu orang wanita yang masih berusia 8 tahun.
“Dari sini kita bisa mengambil contoh yang penting. Jadi kita selaku orang tua jangan terlalu percaya kepada orang disekitar kita ketika sudah menunjukkan gelagat yang mencurigakan kepada anak kita, terutama kepada anak wanita kita. Karena mereka bisa saja menjadi predator yang berbahaya untuk anak kita,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, dari tiga laporan tersebut, satu perkara pelakunya berstatus paman kandung atas nama Rio, warga Kecamatan Muarasabak Barat, dengan korbannya gadis usia 17 tahun.
Sementara itu, untuk perkara kedua, pelakunya atas nama Pauzi, warga Kecamatan Muarasabak Barat, yang tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang berstatus anak tirinya. Dimana, aksi bejatnya ini dilakukan dari korbannya masih duduk dibangku SMP hingga SMA.
Kemudian, untuk perkara yang ketiga, pelakunya atas nama Hendra, warga Kecamatan Nipah Panjang. Paman tiri ini nekad mencabuli gadis belia dengan cara dipaksa.
“Para pelaku tersebut telah memiliki istri. Dan akibat perbuatannya, masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dan persetubuhan. Untuk ancaman hukumannya, 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (LB)
Tinggalkan Balasan