TANJABTIM – Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) atas Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, digelar pada hari Senin 14 Juli 2025.
Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabtim Hj. Zilawati, S.H., yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasniba, A.Md., dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E., serta dihadiri pula oleh Sekda Tanjabtim, H. Sapril, S.I.P., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan undangan lainnya dari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim.
Dalam penyampaiannya, pihak eksekutif melalui Sekda Tanjabtim, Sapril, mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum yang disampaikan dan menyatakan kesiapan untuk membahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara legislatif dan eksekutif demi pembangunan daerah yang merata,” ucapnya.
Pemkab Tanjabtim juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan aktif mengikuti proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, guna memastikan pembahasan dapat berjalan tepat waktu.
Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam jawaban eksekutif, di antaranya terkait penurunan pendapatan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Penyesuaian ini berdampak pada belanja modal yang turun hingga Rp43,5 miliar serta belanja operasional yang turut dikurangi sebesar Rp64,4 miliar.
Menanggapi penyampaian dari Fraksi Gerindra, eksekutif menjelaskan bahwa penanganan infrastruktur yang terkena dampak efisiensi seperti jalan poros Desa Sungai Sayang di Kecamatan Sadu akan diupayakan melalui mekanisme swakelola oleh UPTD Alkal.
“Dan untuk pembangunan jalan Sungai Jeruk-Simpang Datuk akan diusulkan kembali dalam APBD Murni 2026,” ungkap Sapril.
Sementara itu, untuk pembangunan Jembatan Parit Cina dan Jembatan Parit Dok yang semula dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp33,1 miliar dan terdampak efisiensi, Pemkab Tanjabtim telah mengajukan usulan pendanaan alternatif melalui BNPB dan aplikasi Krisna untuk dimasukkan kembali dalam DAK Tahun 2026.
Terkait masukan Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat Keadilan, eksekutif menegaskan komitmen dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan sosial kemasyarakatan, serta mendorong pemanfaatan SILPA secara optimal untuk kepentingan publik.
Tak hanya itu, eksekutif juga menyatakan pentingnya akselerasi serapan anggaran secara efektif serta peningkatan kinerja dan integritas aparatur melalui seleksi jabatan berbasis kompetensi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Meski mengalami penurunan pendapatan, kami tetap memprioritaskan sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran, yang selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim untuk pemerataan pembangunan melalui 18 program unggulan. (Lb)
Tinggalkan Balasan