TANJABTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III tahun 2024–2025, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta nota pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis 10 Juli 2025, di aula rapat utama kantor DPRD Tanjabtim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I, Hasniba, A.Md., dan Wakil Ketua II, Hj. Siti Aminah, S.E.

Kegiatan ini pula turut hadir Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., sejumlah anggota DPRD, para kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya di lingkup Pemkab Tanjabtim.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan oleh anggota DPRD M. Guntur, disampaikan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Tanjabtim pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.259.778.630.296,- terealisasi sebesar Rp1.220.297.041.516,91,- atau sekitar 96,87 persen.

Sementara itu, anggaran belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp1.321.731.589.821,60,- terealisasi sebesar Rp1.260.445.532.125,03,- atau sekitar 95,36 persen. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp21.804.468.917,48.

Dari hasil pembahasan, Banggar DPRD memberikan sejumlah saran dan catatan, terutama terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Banggar meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami juga berharap dalam perencanaan pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan asas manfaat, kondisi riil di lapangan, dan target yang ingin dicapai, sehingga hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muslimin Tanja saat membacakan nota pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 menjelaskan bahwa dokumen perubahan tersebut meliputi asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Rincian lengkap perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah terangkum dalam dokumen KUA dan PPAS yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nota pengantar tersebut.

“Dokumen ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta menjadi solusi atas berbagai isu strategis yang dihadapi daerah,” ungkapnya.

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangka mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanjabtim. (Lb)