TANJABTIM – Setelah selesainya penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanjabtim masa jabatan 2025-2030 hasil Pilkada serentak 2024 oleh pihak KPU.
Selanjutnya, DPRD Tanjabtim menggelar rapat Paripurna dalam rangka mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Senin 13 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hasnibah A.Md, Sekda Tanjabtim H. Sapril S.IP serta diikuti seluruh anggota DPRD Tanjabtim, kepala OPD, unsur Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati, SH menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjabtim, maka pada tanggal 13 Januari 2025 atas nama Ketua DPRD Tanjabtim dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024.
“Dimana Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T sebagai Bupati Tanjabtim dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Wakil Bupati Tanjabtim, periode tahun 2025-2030,” ucapnya.
Kemudian, setelah rapat Paripurna ini dilaksanakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi.
“Kita akan sampaikan ke Gubernur Jambi dari hasil rapat ini. Kemudian akan diteruskan ke Mendagri,” ujarnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh Pimpinan DPRD Tanjabtim dan disaksikan oleh Sekda Tanjabtim. (Lb)
Tinggalkan Balasan